Unit Protokol resmi berdiri pada tanggal 26 November 2006. Secara historis, fungsi keprotokolan dilingkungan UIN Sunan Gunung Djati sudah dijalankan oleh UKK Gerakan Pramuka sejak berdirinya pada tahun 1979, hanya saja belum secara formal dibentuk organisasinya. pada tahun 2005 atas dasar upaya pembinaan dan pengembangan anggota agar lebih terarah dan terkualifikasi maka sekelompok anggota Gerakan Pramuka menggagas berdirinya kelompok kerja yang mengkaji khusus bidang Keprotokolan didalam naungan Gerakan Pramuka. Gagasan pembentukan kelompok kerja protokol tersebut kemudian diajukan di Musyawarah Ambalan dan Racana, dan atas dukungan berbagai pihak mulai dari Dewan Satuan, Ketua Gugusdepan, Kepala Biro A2KK, dan Wakil Rektor III selaku Mabihar maka disahkan adanya Kelompok Kerja Protokol pada Musyawarah Ambalan & Racana dan kemudian diresmikan pada tanggal 26 November 2006. Satu tahun berjalan seiring dengan perkembanganya, Pokja Protokol beralih fungsi dan kedudukan menjadi Unit Protokol guna mempermudah proses pengembangan organisasi dan pengembangan anggota menuju tarap yang lebih profesional. Selanjutnya fungsi dan kedudukan Unit Protokol berjalan sampai sekarang sebagai Unit Kegiatan yang mewadahi Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati dalam mengembangkan Minat / Bakatnya dalam bidang Keprotokolan.
Menjadi Unit Kegiatan yang unggul, bermartabat, mandiri, dan terkemuka sehingga menjadi organisasi yang mampu meningkatkan kredibilitas almamater dengan senantiasa menjaga nilai-nilai kebangsaan yang didasari dengan akhlak karimah.
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri
Dewan Pendiri